Keragaman Budaya Indonesia
Keragaman
budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia.
Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan
kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan
daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan
kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta
orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga
mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari
pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan.
Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa
dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan
luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia
sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian
juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung
perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama
tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan
tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak
saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya
dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan
keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang
lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan
politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar
kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak
hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi
antar peradaban yang ada di dunia. Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada
abad pertengahan misalnya telah membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan
dunia internasional pada saat itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir
jawa juga memberikan arti yang penting dalam membangun interaksi antar
peradaban yang ada di Indonesia. Singgungan-singgungan peradaban ini pada
dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam berinteraksi
dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga mampu menelisik dan
mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar peradaban itu.
Bukti
Sejarah
Sejarah
membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan,
saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton
atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu
meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui
bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan
rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh
terpencil. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin
dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks
keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa
semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari
pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di
seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta
keragaman agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang
sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan yang
dimilikinya maka potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam.
Perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk
memperkuat isu konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana
sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan
keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia
dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal
kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih
bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam
kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di
Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita miliki
dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.
Peran
pemerintah: penjaga keanekaragaman
Sesungguhnya
peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat
penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung
bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar
kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah
yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu
untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di
Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi
kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan
kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa
ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok
sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant
setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas
menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya
karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif
kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan
berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang
dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk
menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan
berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama
dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional
Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian
menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya
kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang
dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada
ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada
di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan
daerah.
Tidak
dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak
lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga
berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan
kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan
biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara
untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari
latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya,
pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan
menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya.
Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha
untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari
letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak
mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana
pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan
kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah
atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah
reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk
membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama
bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme,
yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam
kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999).
Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat
bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang
berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di
dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih
kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai
kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini
sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia
dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang
terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa
(Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Sebagai
suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur
demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang
mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara
dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi
antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan
daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua
titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana
oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun
secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu,
produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan
yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa
lampau.
Menjaga
keanekaragaman budaya
Dalam
konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan
produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan
budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan
produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang
berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara
lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan
sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak
diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam
konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah
suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah
memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di
Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The
Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang
keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan
sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan
kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya
berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya,
namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi,
distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya.
Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai
“Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan
mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang
melatarbelakanginya.
Dalam
konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan
yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan
menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud
nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana
didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa
setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang
tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok
suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku
budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari
nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan
dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten
masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya.
Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam
karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat
penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang
beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya.
Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia
PENGARUH KEBERAGAMAN BUDAYA:
Pengaruh positif:
1. Keanekaragaman kebudayaan sangat menarik dan dapat dijadikan objek pariwisata,
2. Keanekaragaman budaya daerah dapat membantu meningkatkan pengembangan kebudayaan nasional,
3. Tertanamnya sikap untuk saling menghormati dan menghargai antarsuku yang berbeda.
Pengaruh negatif:
1. Kecurigaan antarsuku bangsa,
2. Adanya potensi konflik antarsuku dan hambatan pergaulan antarsuku karena perbedaan bahasa, dan kebudayaan,
3. Banyaknya suku bangsa yang ingin menerapkan hukum adatnya.
PENGARUH KEBERAGAMAN BUDAYA:
Pengaruh positif:
1. Keanekaragaman kebudayaan sangat menarik dan dapat dijadikan objek pariwisata,
2. Keanekaragaman budaya daerah dapat membantu meningkatkan pengembangan kebudayaan nasional,
3. Tertanamnya sikap untuk saling menghormati dan menghargai antarsuku yang berbeda.
Pengaruh negatif:
1. Kecurigaan antarsuku bangsa,
2. Adanya potensi konflik antarsuku dan hambatan pergaulan antarsuku karena perbedaan bahasa, dan kebudayaan,
3. Banyaknya suku bangsa yang ingin menerapkan hukum adatnya.
Ada 3 (tiga) faktor utama yang mendorong terbentuknya keberagaman budaya
Indonesia sebagai berikut:
1. Latar Belakang Historis
Dalam perjalanan sejarah menyebutkan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia
berasal dari Yunani (wilayah Cina Bagian Selatan). Sebelum tiba di Nusantara
mereka berhenti di berbagai tempat dan menetap dalam jangka waktu yang lama,
bahkan mungkin hingga beberapa generasi. Selama bermukim di tempat-tempat
tersebut, mereka melakukan adaptasi dengan lingkungannya. Mereka mengembangkan
pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan-keterampilan khusus sebelum melakukan
perjalanan. Dengan perbedaan pengalaman dan pengetahuan telah menyebabkan
timbulnya perbedaan suku bangsa dengan budaya yang beranekaragam di Indonesia
2.
Perbedaan Kondisi Geografis
Perbedaan-perbedaan kondisi geografis telah melahirkan berbagai suku bangsa
dan keberagaman budaya Indonesia. Hal itu berkaitan dengan : Pola kegiatan ekonomi, Perwujudan kebudayaan yang ada
contohnya: nelayan, pertanian, kehutanan, dan perdagangan. Sehingga mereka akan
mengembangkan corak kebudayaan yang khas dan cocok dengan lingkungan geografis
mereka tanpa mengganggu kebudayaan yang lainnya.
3 3. Keterbukaan terhadap Kebudayaan Luar
Bangsa Indonesia adalah contoh bangsa yang terbuka. Hal ini dapat dilihat
dari besarnya pengaruh asing dalam membentuk keanekaragaman masyarakat di
seluruh wilayah Indonesia.
Pengaruh asing pertama yaitu ketika orang-orang India, Cina, dan Arab di
susul oleh bangsa Eropa. Bangsa tersebut datang membawa kebudayaan yang
beranekaragam.
Daerah-daerah yang relatif terbuka, khususnya daerah pesisir paling cepat
megalami perubahan. karena:
- Dengan semakin banyaknya sarana dan
prasaranatransportasi,
- Hubungan antar kelompok semakin intensif dan
- Semakin sering mereka melakukan pembauran
Sementara daerah-daerah yang terletak jauh dari pantai umumnya tidak banyak
terpengaruh budaya luar, sehingga kebudayaannya berkembang dengan corak khas.
Contoh: jakarta salah satu contoh kota pelabuhan, memiliki corak kebudayaan
yang cukup beragam yaitu dengan adanya Budaya Betawi memiliki sedikit budaya
Cina, Arab, dan India. Hal ini diakibatkan oleh beragamnya orang yang
datang/singgah di kota ini sehingga terjadinya pembauran kebudayaan.
MANFAAT KEBERAGAMAN BUDAYA
Tidak semua negara memiliki keberagaman budaya seperti yang dimiliki oleh
negara Indonesia. Dengan demikian, keberagaman budaya memberikan manfaat bagi
bangsa kita.
Beberapa manfaat keberagaman budaya, sebagai berikut :
1.
Dalam bidang bahasa, kebudayaan daerah yang berwujud
dalam bahasa daerah dapat memperkaya perbendaharaan istilah dalam bahasa
Indonesia.
2.
Dalam biang pariwisata, potensi keberagaman budaya dapat
dijadikan objek dan tujuan pariwisata di Indonesia yang bisa mendatangkan
devisa.
Sumber foto: http://www.ugm.ac.id/new/files/u7/wonolelo.jpg
Indonesia terdiri atas beragam budaya
daerah yang khas. Dalam keragaman budaya itulah Indonesia tumbuh menjadi
negeri kesatuan yang hidup dalam keharmonisan di tengah percampuran
dengan budaya asing, salah satunya Islam. Sebagai kesatuan bangsa dengan
ratusan budaya berbeda, keberadaan Indonesia tidak lepas dari persatuan
budaya-budaya tersebut yang berbesar hati menyatukan diri menjadi satu
bangsa dengan menjunjung tanah air, bangsa, dan bahasa yang sama sebagai
pilar atau identitas nasional bagi seluruh warga. Tiga pilar tersebut
merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa sekaligus menjadi ujung
tombak bagi penghormatan dan penghargaan untuk budaya-budaya daerah.
Harmonisasi budaya Indonesia sempat
terusik oleh munculnya kelompok yang mencoba memaksakan pandangannya
untuk menyeragamkan semua budaya atau menghilangkan perbedaan di antara
budaya-budaya. Fenomena ini menjadi faktor yang menghambat laju kemajuan
budaya Indonesia secara dinamis. Karena, pemaksaan pandangan budaya
terhadap budaya lain merupakan wujud ketidakmampuan insan budaya untuk
saling menghargai dan menghormati keberagaman. Dengan kata lain, paksaan
terhadap kelompok lain untuk menyamakan kebudayaannya dengan budaya
tertentu adalah sebentuk kekerasan budaya yang pada level tertentu tidak
tertutup kemungkinan akan menimbulkan perang budaya.
Fenomena perang budaya pernah kita jumpai
di beberapa wilayah di Indonesia. Misalnya, pecahnya konflik antara
suku Dayak dan Madura, etnis Tiong Hoa dan Jawa, peperangan antarsuku di
Papua serta beberapa konflik etnik masa lalu lainnya.
Jika dikaitkan dengan ajaran Islam, perbedaan dan keragaman budaya secara absolut merupakan sunatullah, kehendak Tuhan yang tidak mungkin dihindari. Manusia
wajib menyadari dan menghormati keragaman tersebut, bukan menjadikan
keberbedaan budaya sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan.
Allah berfirman yang artinya, “Wahai
manusia, sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kalian saling mengenal…” (QS. Al-Hujurat: 13).
Dalam ayat tersebut, sangat terang bahwa perbedaan memang telah menjadi
ketentuan Allah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Dari
perbedaan, manusia mesti berpikir untuk menciptakan persatuan yang
harmois dan penuh kedamaian.
Begitu halnya kebudayaan yang ada di
Indonesia dengan segala bukti sejarahnya. Indonesia termasuk negeri yang
terlewati jalur sutra perdagangan internasional masa lalu, khususnya
jalur perdagangan dari wilayah Asia Selatan yang sangat dekat dengan
wilayah Timur Tengah yang berbudaya Islam. Dari jalur perdagangan ini,
Indonesia telah terasimilasi oleh kebudayaan Islam yang dibawa dari
Timur Tengah.
Dari fakta sejarah tersebut, sikap bijak
yang semestinya ditanamkan ke dalam hati dan pikiran orang Indonesia
adalah menghargai dan menerima kebudayaan yang bercorak kebaikan atau
kebudayaan yang berpotensi untuk memperbaiki kekurangan dari kehidupan
bermasyarakat dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang telah lama
dibina di bumi Nusantara. Tidak semestinya bangsa Indonesia menolak
mentah-mentah tawaran budaya asing yang datang karena banyak hal positif
yang sangat bermanfaat bagi budaya nasional. Tidak semestinya pula
insan Indonesia begitu mudahnya menelan bulat-bulat budaya asing yang
datang sebab tentu saja ada konsekuensi negatif atas penerimaan budaya
asing.
Secara khusus mengenai kedatangan Islam,
ada beberapa hal yang perlu dibedakan antara budaya Islam dan budaya
negara asal agama Islam, Saudi Arabia. Hal ini penting agar tidak timbul
pengkultusan terhadap budaya negara tertentu sehingga menjadi ajaran,
agama atau lebih umum ideologi yang mutlak dan mendominasi budaya
nasional. Bagi sebagian pihak, hal ini adalah masalah prinsip yang jika
terjadi maka hal itu menunjukkan suatu pemahaman jumud yang tidak mendidik dari para insan budaya yang menerimanya.
Di Indonesia, penyamaan atas Islam dan
budaya Arab bukan lagi menjadi hal yang langka, karena beberapa kelompok
secara ekstrem dan menutup mata meyakini dan menggunakan paham ini.
Mulai dari gaya berpakaian, misalnya dengan memakai gamis (baju kurung yang panjang hingga menutupi sepertiga badan), bersorban, mengenakan cadar/niqab/burqa,
serta berbagai penampilan atributif lainnya. Fenomena ini cukup
menggelitik pemikiran orang Indonesia tentang makna budaya. Sekaligus,
hal ini cukup membuktikan bahwa betapa pemahaman sebagian masyarakat
tampak kacau dan terlihat bodoh. Tidak ada sensor yang terang
mengklasifikasikan hal-hal yang disebut budaya dan sesuatu yang termasuk
ajaran agama. Memang benar bahwa agama merupakan bagian dari sebuah
istilah besar yang disebut budaya. Akan tetapi, jika secara brutal dan
tanpa koridor yang jelas tentang kedua hal itu, maka manusia tidak
ubahnya hanya sebentuk makhluk yang berjalan tanpa arah. Aturan agama
bisa jadi dianggap hanya sebentuk contoh dari budaya, atau sebaliknya
suatu budaya yang semestinya tidak diletakkan sebagai suatu hal yang
transendental menjadi seolah-olah bernilai ketuhanan yang berimplikasi
pada banyak hal.
Mengenakan jubah, cadar atau surban adalah contoh budaya atributif yang semestinya tidak di-divine-kan,
sebab hal itu merupakan budaya masyarakat Arab yang sangat lekat dengan
kondisi geografis dan kondisi historis. Islam datang mengajarkan konsep
aurat, yakni kehormatan atau harga diri setiap insan yang melekat pada
diri masing-masing yang disimbolkan dengan bagian tubuh yang berharga
yang oleh karena itu harus tertutup, tidak diperlihatkan seenaknya.
Dengan demikian, bagi umat Muslim, berpakaian baik untuk beribadah
kepada Allah SWT maupun sebagai suatu kontinuitas sehari-hari, sungguh
tidak diwajibkan untuk mengenakan atribut atau pakaian yang lazim
digunakan oleh masyarakat Jazirah Arab. Yang wajib adalah berpakaian
menutup aurat. Kelompok ekstrem seringkali menganggap jika seorang
Muslim pergi ke masjid untuk menegakkan salat atau mendalami agama Islam
dengan pakaian yang tidak seragam dengan yang dipakai oleh Nabi dan
para sahabat maka aktivitas ibadahnya terhitung kurang sempurna atau
tidak afdhal. Padahal sesungguhnya model fashion yang
dikenakan Rasulullah dan sahabat tidak ubahnya yang dipakai masyarakat
Jazirah Arab saat itu, termasuk yang dikenakan oleh orang-orang yang
memusuhi beliau seperti Abu Lahab, Abu Jahal, atau istri Abu Lahab.
Umat Muslim Indonesia adalah umat Muslim
yang cerdas dan bijak. Kita harus mampu menyaring mana ajaran Islam dan
mana budaya Arab. Jika disamakan, jelas menimbulkan ketidak nyamanan
bagi umat Islam sendiri. Perbedaan iklim, geografis, genetik, politik
dan aspek lainnya sudah barang tentu menjadi faktor penentu bagaimana
budaya itu digunakan.
Sebagai Muslim yang secara total menerima
ajaran Islam, pada saat yang sama sebagai warga negara Indonesia yang
menjunjung tinggi nilai luhur budaya negeri kita, selayaknya kita
menjaga dan melestarikan kebudayaan tersebut menjadi jati diri bangsa
yang mengantarkan kita menjadi bangsa yang bermartabat dan berjalan
sejajar dengan bangsa lain. Mari kita mulai mengawali kehidupan
berbangsa, bernegara, dan beragama dari pola pikir yang universal dengan
tetap mengutamakan kearifan lokal sebagai wujud kecintaan pada kekayaan
budaya bangsa sebagai jati diri kita. Kehadiran Islam ke dalam budaya
Indonesia bukan berarti menghapus budaya nasional yang sejak lama sudah
ada. Sebaliknya, Islam termasuk di antara budaya asing yang mencerahkan
masa depan kebudayaan bangsa kita, seperti halnya sains dan teknologi
yang berasal dari Barat yang telah memajukan peradaban nasional kita.
Oleh karena itu, kita harus berpikir bagaimana budaya-budaya itu dapat
dipersatukan menjadi kombinasi budaya yang harmonis dan dinamis yang
bisa diterima sebagai kesalihan nasional, sebagai sebuah kekayaan budaya
bangsa Indonesia.
ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH
AKIBAT KEBERAGAMAN BUDAYA
A. MASALAH YANG MUNCUL AKIBAT
KEBERGAMAN BUDAYA
Keberagaman
budaya itu merupakan tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat Indonesia.
Merupakan tantangan karena apabila tidak dikelola dan ditangani dengan baik
maka keberagaman budaya akan dapat mendorong timbulnya persaingan dan
pertentangan sosial. Sebagai peluang, keragaman budaya itu bila dibina dan
diarahkan secara tepat, maka akan menjadi suatu kekuatan atau potensi dalam
melaksanakan pembangunan bangsa dan Negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini diuraikan masalah-masalah yang muncul sebagai akibat dari
keberagaman budaya.
1. Pertentangan Sosial Akibat Keberagaman Budaya
Kita harus menyadari bahwa kehidupan masyarkat Indonesia
sangat majemuk dalam suku bangsa dan budaya. Keberagaman suku bangsa dan budaya
itu akan berdampak negatif, berupa timbulnya pertentangan antar budaya, jika tidak benar-benar ditangani
secara tepat. Kehidupan bangsa Indonesia yang beragam suku bangsa dan budaya,
kadang-kadang diwarnai oleh konflik antar budaya. Hal itu terbukti dari
timbulnya berbagai kerusakan sosial, seperti yang terjadi di Jakarta, Bandung,
Tasikmalaya, Situbondo, Ambon, Poso,
Sambas, Aceh, Papua (Irian Jaya), dan daerah-daerah lainnya.
Peristiwa Tasikmalaya merupakan contoh konflik yang
disebabkan oleh kecemburuan Poso merupakan contoh konflik yang disebabkan oleh
perbedaan agama antar umat Islam dengan umat Kristen. Peristiwa Sambas
merupakan contoh konflik dan yang disebabkan oleh perbedaan etnis / suku bangsa
anara suku Dayak (penduduk asli) dengan suku Madura (penduduk pendatang).
Peristiwa Aceh dan Papua (Irian Jaya) merupakan contoh konflik sosial yang
disebabkan perbedaan kepentingan politik antara pemerintah Pusat dengan
masyarakat daerah setempat.
Kerusakan sosial yang terjadi di ibukota Jakarta tentara
suku bangsa Betawi (penduduk asli) dengan suku bangsa Madura (penduduk
pendatang) merupakan akibat dari sentiment ke daerahan. Perubahan nilai-nilai
budaya akibat pengaruh globalisasi ternyata telah memicu timbulnya konflik
sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Jakarta sebagai ibu kota
Negara seringkali diwarnai oleh peristiwa kerusuhan sosial, seperti peristiwa
Tanjung Priuk dan prasasti. Konflik sosial tersebut telah menimbulkan korban
jiwa dan harta yang cukup banyak. Warga masyarakat yang tidak berdosa banyak
yang menjadi korban amuk massa. Konflik sosial akibat keberagaman budaya
mempunyai dampak negatif yang amat luas dan kompleks.
Pada era reformasi sekarang ini, dampak negatif akibat
keberagaman social budaya, antara lain sebagai berikut :
a. Menimbulkan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan
dan sulit diatasi , menyebabkan naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok
serta rendahnya daya beli masyarakat;
b. Menimbulkan konflik antar elite dan golongan politik, sehingga
menghambat jalannya roda pemerintah dan pelaksanaan pembangunan;
c. Menimbulkan konflik antar suku bangsa, antar golongan, atau
antar kelas sosial, sehingga menyebabkan timbulnya perilaku anarkisme,
terorisme, sekularisme, primordialisme, separalisme, dan sebagainya;
d. Menimbulkan perubahan sosial dan budaya yang terlalu cepat,
sehingga terjadi perubahan nilai dan norma sosial, perubahan pranata dan
lembaga sosial, perubahan pandangn hidup, perubahan sistem dan struktur
pemerintahan, dan sebagainya.
2. Alternatif Pemecahan Masalah
Kita tahu bahwa keberagaman budaya dapat menimbulkan konflik
dan kerusuhan sosial. Sebenarnya, telah banyak upaya yang dilakukan oleh
pemerintah kita dalam mengatasi masalah sosial akibat keberagaman budaya. Ahli-ahli
ilmu sosial juga telah memberikan teori-teori pemecahan masalah akibat konflik
sosial budaya. Namun pengaruh pemecahan masalah tersebut, tidak langsung
dirasakan hasilnya oleh masyarakat.
Adapun metode-metode pemecahan masalah akibat konflik sosial
budaya yang biasa digunakan, antara lain sebagai berikut :
a. Metode kompetisi
(competition)
Metode kompetisi adalah pemecahan masalah dengan menggunakan
teknik persaingan. Metode ini menyajikan suatu arena persaingan menang-kalah
kepada pihak-pihak yang bertentangan. Apabila terjadi konflik dalam masyarakat,
biasanya pihak yang berkuasa akan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya.
Misalnya, dengan memberikan alternatif siapa yang tidak setuju silahkan
mengundurkan diri.
b. Metode menghindari
(avoidance)
Metode menghindari adalah pemecahan masalah dengan cara
salah satu pihak yang berselisih menarik diri atau menghindari konflik. Dalam
metode ini biasanya pihak-pihak yang bertentangan mengambiil keputusan untuk
berpisah atau menghindar secara fisik. Misalnya, golongan elit politik yang
pernah berkuasa pada era Orde Baru menarik diri dan tidak ikut lagi dalam
kegiatan politik praktis pada pemerintahan era reformasi sekarang ini.
c. Metode akomodasi
(accommodation)
Metode akomodasi adalah cara pemecahan masalah dengan
menciptakan kondisi damai untuk sementara. Metode ini diterapkan apabila salah
satu pihak bersedia memenuhi tuntutan pihak lawan. Metode ini digunakan untuk
memelihara hubungan baik dengan harapan salah satu pihak mau mengalah sebagai
contoh, dalam menyelesaikan konflik antara suku bangsa Dayak dengan suku bangsa
Madura di Sambas, maka pemerintah kita memisahkan dua pihak yang bertikai
dengan menyediakan penampungan sementara bagi pengungsi dari suku Madura sampai
dicapai suatu kesepakatan damai.
d. Metode kompromi
(compromise)
Metode kompromi adalah pemecahan masalah dengan cara
melakukan perundingan damai. Metode ini tidak diarahkan untuk menentukan siapa
yang menang atau yang kalah, tetapi untuk mencari akar permasalahan, sehingga
dicapai suatu kesepakatan damai. Metode ini dapat memperkecil permusuhan yang
terpendam.
e. Metode kolaborasi
(collaboration)
Metode kolaborasi adalah pemecahan masalah dengan cara
memberikan keuntungan yang sama kepada pihak-pihak yang berselisih. Metode ini
merubah konflik menjadi kerja sama. Dalam hal ini pihak-pihak yang bertentangan
diajak bekerja sama untuk berkompromi.
f. Metode pengurangan
konflik
Selain ke lima metode tersebut,masih ada alternatif
pemecahan masalah yang dapat digunakan, yaitu metodepengurangan konflik.
Ada dua cara yang dapat digunakan utuk mengurangi konflik,
yaitu:
1. Mengganti tujuan yang menimbulkan konflik dengan tujuan yang
dapat diterima oleh kedua pihak yang berselisih;
2. Mempersatukan dua belah pihak yang bertentangan dengan
menimbulkan ancaman atau musuh dari luar.
B. PROSES TAHAPAN INTEGRASI SOSIAL DAN
NASIONAL
Apabila konflik sosial merupakan hasil proses sosial yang bersifat negatif,
integrasi sosial dan nasional merupakan hasil proses sosial yang bersifat
positif,Integrasi sosial dan nasional dapat diartikan sebagai suatu proses
bersatunya unsur-unsur sosial-budaya yang berbeda-beda, sehingga tercipta
kehidupan sosial dan nasional secara serasi dan teratur.Integrasi sosial dan
nasional terwujud melalui tahapan tertib sosial,order,kejegan, dan keteraturan
sosial budaya.
1. TAHAPAN PROSES INTEGRASI
SOSIAL/NASIONAL
Kita semua tentu saja ingin hidup tertib dan teratur
dalam masyarakat.Akan tetapi, kehidupan yang tertib dan teratur itu tidak
terjadi dengan sendirinya.Ini berarti harus ada kesadaran dari seluruh warga
masyarakat untuk mewujudkannya.Caranya antara lain dengan berupaya mematuhi dan
menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.Dengan demikian,kita harus berperilaku
sesuai dengan peran dan status sosial dalam berinteraksi sosial.
Kita perlu menyadari bahwa hidup di
masyarakat itu ada sejumlah nilai dan norma sosial itu merupakan pedoman dalam
bersikap dan berperilaku,baik secara individual maupun kelompok.Namun dalam
prktiknya, masih banyak anggota masyarakat yang melanggar nilai-nilai dan
norma-norma sosia.Akibatnya,kehidupan masyarakat menjadi kacau atau tidak
tertib.Anda mungkin pernah menyaksikan teman yang mencorat-coret tembok
sekolah.Anda juga mungkin pernah menyaksikan pengemudi mobil atau sepeda motor
yang menerobos lampu merah.Bahkan di kota-kota besar pada pedagang kaki lima
menjajakan barang dagangan sampai ke tenggah jalan raya.Akibatnya,timbullah
kemacetan lalu lintas.Suatu klakson dibunyikan dan makiyan dilontarkan,membuat
suasana menjadi semakin hiruk pikuk.Jadi, perilaku yang melanggar aturan itulah
yang menjadi penyebab kehidupan masyarakay menjadi tidak tertib.
Mewujudkan integrasi sosial dan
nasional tentu saja menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat
Indonesia.Tanpa adanya kesadaran dan tanggung jawab sosial maka integrasi sosial
dan nasional hanyalah akan menjadi angan-angan dan slogan.Gerakan Disiplin
Nasional(GDN) Telah dicanangkan di Indonesia,tetapi hasilnya belum terlihat
nyata dalam kehidupan masyarakat.Demikian pula program
K3(Keamanan,Kebersihan,Kesehatan) belum benar-benar dilaksanakan dengan baik
rupanya kesadaran untuk hidup tertib dan
teratur atau pentingnya keselarasan sosial masih perlu di sosialisasikan kepada
seluruh warga masyarakat.Kehidupan masyarakai itu tidaklah statis,tetapi
dinamis dan slalu berubah.Dinamika sosial ini ditandai oleh terjadinya
perkembangan dan perubahan sosial budaya.Perubahan sosial budaya selalu
diarahkan pada terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan
teratur.Perubahan sosial budaya pada era rovormasi sekarang ini,diarahkan menuju
terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang maju,demokratis,adil, dan
makmur.
Adapun tahapan proses sosial budaya
menuju terwujudnya integrasi sosial dan nasional,yaitu sebagai berikut.
a. Tindakan sosial
Tindakan sosial adalah pola perilaku
anggota masyarakat dalam interaksi sosial.Tindakan sosial setiap orang tentu
saja berbeda-beda.Perbedaan tersebut
disebabkan masing-masing warga masyarakat memiliki peran dan status sosial yang
tidak sama.Selain itu,tindakan sosial dipengaruhi oleh nilai dan norma sosial
budaya yang belkau dalam masyarakat.
Perhatika contoh tindakan sosial
berikut ini!
1. Siswa SMK pergi kesekolah untuk belajar
menuntut ilmu
2. Ayah pergi bekerja untuk mencari
nafkah.
3. Ibu pergi kre pasar untuk berbelanja
4. Anak kecil menangis karena ditinggal
ibunya
5. Gadis remaja bersuka hati karena
mendapat hadiah ulang tahun
b. Pola sosial
Pola sosial adalah bentuk hubungan
sosial yang bersifat tetap atau berpola dalam interaksi sosial. Pola sosial
yang baik tentu saja akan dicontoh atau ditiru melalui proses imitasi dan
identifikasi.
Perhatikan contoh pola sosial berikut
ini!
1. Warga masyarakat bergotong royong
mrembersihkan sampah.
2. Warga masyarakat bermusyawarah untuk
mengambil keputusan bersamw.
3. Wara masyarakat tolong-menolong apabila
ada yang terkena musibah.
4. Warag masyarakat bersiakp toleransi
dalam kehidupan beragam
5. Warga masyarakat bekerja bakti
membangun jalan desa.
Kebiasaan tersebut telah menjadi pola
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Pola sosial itulah yang paling baik
dan paling tepat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
multikultural.Sebab, poal sosial tersebut sesuai dengan sistem niali dan norma
sosial budaya yang berlauku dalm kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Order sosial
Order sosial adalah norma-norma sosial
yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.Order sosial terbentuk
dari pegaulan hidup di masyarakat.Order sosial i bersifat melekat dan mengatur
perilaku warga masyarakat.Oleh karena itu,keberadaan order sosial akan terus
terpelihara dalam masyarakat.Pelanggaran terhadap order sosial bagi para
pelakunya akan mendapat sanksi,yang berupa cemoohan,pengucilan atau hukuman
pidana.
Order sosial itu,ada yang tertulis dan
ada pula yang tidak tertulis.
1. Order itu,ada yang tertulis:peraturan
perundang-undangan (UUD 1945,undang-undang,peraturan presidin,peraturan
mentri,peraturan daerah,tata tertib sekolah,dan sebagainya)
2. Order sosial tidak
tertulis:kebiasaan,adat istiadat,konvensi,tatakrama,etika sopan santun dan
norma sosial lainnya.
d. Keajegan sosial
Keajegan sosial adalah suatu kedaan
masyarakat teratur dan bersifat
tetap(ajeg), tidak mudah berubah. Keajegan sosial timbul sebagai hasil hubungan
yang serasi dan selaras dalam interaksi sosial antara perilaku dengan nilai dan
norma sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat.
Perhatikan contoh keajegan sosial
berikut ini !
1) Laki-laki dewasa yang tam,pil menjadi wali nikah, bukan perempuan.
2) Ayah yang menjadi kepala keluarga, bukan ibu.
3) Anak-anak lazimnya bersikap hormat dan patuh kepada orang tua.
4) Siswa lazimnya berpakaian seragam dan membawa tas serta alat-alat tulis
jika perrgi sekolah.
5) Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang dianut masyarakat Minangkabau
e. Tertib sosial
Tertib sosial adalah keadaan masyarakat
yang tertib dan teratur. Tertib sosial merupakan hasil hubungan serasi dan
selaras antara perilaku dengan nilai dan norma sosial dalam proses interaksi
sosial. Tertib sosial terwujud bila seluruh anggota masyarakat berperilaku
sesuai dengan tuntunan nilai dan norma sosial.
Gambaran terwujudnya keteraturan sosial
yaitu sebagi berikut:
1) Perilaku sosial membentuk pola sosial
2) Pola sosial kemudian menjadi order sosial.
3) Order sosial membentuk keajegan sosial
4) Keajegan sosial menghasilkan tertib sosial
5) Tertib sosial mewujudkan keteraturan dan integrasi sosial
Tahapan
|
Proses Sosial
|
![]() |
Siswa pergi kesekolah untuk belajar menuntut ilmu.
|
![]() |
Siswa belajar di sekolah dibimbing oleg guru.
|
![]() |
Siswa setiap hari pergi sekolah untuk belajar dari
gurunya.
|
![]() |
Proses belajar mengajar di sekolah berjalan tertib dan
teratur.
|
Keteraturan sosial
|
Keteraturan dan integrasi sosial/nasional dapat terwujud
di sekolah.
|
2. Faktor pendorong integrasi sosial/nasional
Integrasi sosial/nasional dapat terwujud dalam masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika, karena adanya kesadaran dari seluruh warga
negara untuk hidup bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesadaran untuk hidup bersatu sebagai bangsa itu disebabkan masyarakat
Indonesia mempunyai cita –cita dan tujuan luhur yang sama, yaitu masyarakat
adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Integrasi sosial/nasional akan
bertambah kuat apabila muncul ancaman dari luar yang menyinggung perasaan dan
kesetiaan yang secara tradisional dan fundamental telah tertanam kuat dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dapat pula terjadi kemunduran bila
masyarakat dalam jangka waktu yang terlalu lama mengalami kekecewaan yang
mendalam. Kekecewaan akan makin tajam apabila mereka benar – benar tersinggung
atau merasa dirugikan akibat perubahan sosial budaya yang terjadi.
Menurut Charles Coolay, inegrasi sosial/nasional
akan timbul jika orang atau kelompok orang menyadari bahwa mereka memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama. Jadi, kesadaran atau solidaritas akan
kepentingan dan tujuan yang sama menjadi dasar bagi terwujudnya integrasi
sosial/nasional. Selanjutnya, menurut Coolay, bentuk – bentuk kerjasama social
sebagai dasar integrasi sosial/nasional yaitu sebagai berikut
a. Kerjasama spontan (spontaneous
cooperation), yaitu hubungan kerjasama yang terjadi secara spontan.
Misalnya, kerjasam masyarakat dalam membersihkan lingkungan dengan cara
bergotong royong atau kerja bakti.
b. Kerjasama langsung (directed
cooperation), yaitu hubungan kerjasama hasil perintah dari atasan langsung.
Misalnya, kerjasama diantara anggota suatu organisasi politik, atau kerjasama
langsung diantara para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c. Kerjasama kontrak (contractual
cooperation), yaitu hubungan kerjasama atas dasar kontrak atau perjanjian. Misalnya,
krjasama antara kariawan pabrik dengan pihak manajemen dalam meningkatkan
produksi barang konsumsi.
d. Kerjasama tradisional (traditional
cooperation), yaitu hubungan kerjasama atas dasar kebiasaan dan nilai –
nilai adat istiadat. Misalnya, kerjasama masyarakat dalam mengadakan upacara
penguburan, atau kerjasama dalam membangun tempat – tempat ibadah.
Dengan
kerjasama, suatu tujuan atau kegiatan bersama akan mudah dicapai dan mudah
dikerjakan dari pada dilakukan secara sendiri – sendiri. Pemenuhan kebutuhan
hidup masyarakat akan mudah dicapai jika dikerjakan secara gotong royong oleh
seluruh warga masyarakat. Membangun rumah, balai desa, atau membangun Negara
tidak dapat dikerjakan seorang diri, tetapi memerlukan kerjasama dari seluruh
warga masyarakat. Oleh karna itu, kerjasama merupakan asas sosial yang penting
dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi
sosial akan lebih berkembang jika terdapat faktor pendorong berikut ini.
a. Seluruh anggota menyadari akan manfaat integrasi sosial
b. Adanya program masyarakat yang jelas dan terarah
c. Berkembangnya semangat kerjasama, kekeluargaan, dan gotong
royong
d. Adanya faktor saingan atau ancaman dari luar ( out group )
sehingga integrasi social menjadi lebih kukuh
e. Adanya berbagai
pranata dan lembaga social yang berperan mewadahi aktivitas kehidupan
masyarakyat.
C. PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
DALAM MENJAGA KESELARASAN ANTAR BUDAYA
Ahli sejarah budaya, H. B. Yassin berpendapat bahwa
perkembangan kebudayaan suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari pengaruh
social politik. Sejak orde baru sampai masa reformasi (1966-sekarang),
perkembangan kebudayaan nasional mencapai kemajuan yang cukup berarti. Hal itu
disebabkan pembangunan bidang kebudayaan di Indonesia sudah mendapat perhatian
yang cukup baik dari pemerintah. Pembangunan kebudayaan nasional sebenarnya
merupakan amanat UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi “pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia” itulah sebabnya pengembangan kebudayaan menjadi
salah satu program pembangunan nasional, yang diarahkan sebagai berikut.
1. Meningkatkan usaha pembinaan dan pemeliharaan kebudayaan
nasional untuk memperkuat kepribadian bangsa, kebangsaan nasional, dan kesatuan
nasional, termasuk membalik dan memupuk kebudayaan daerah sebagai unsur-unsur
budaya penting yang memperkaya dan memberi corak pada kebudayaan nasional.
2. Membina dan memelihara tradisi-tradisi serta peninggalan
sejarah yang mempunyai nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan untuk
mewariskannya kepada generasi muda.
3. Membina kebudayaan nasional harus sesuai dengan norma-norma
pancasila. Disamping itu, ditunjukan untuk mencegah tumbuhnya nilai-nilai
social budaya yang bersifat feodal, juga menanggulangi penngaruh kebudayaan
asing yang negative serta dilain pihak cukup memberikan kemampuan masyarakat
untuk menyerap nilai-nilai dari luar yang positif dan yang memang diperlukan
bagi pembaharuan dalam proses pembangunan selama tidak bertentangan dengan
kepribadian bangsa.
Sasaran pembinaan kebudayaan dalam
ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1978 tentang GBHN bidang kebudayaan adalah sebagai
berikut:
1. Nilai-nilai budaya Indonesia terus dibina dan dikembangkan
guna memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebangsaan
nasional serta memperoleh jiwa kesatuan nasional.
2. Kebudayaan nasional terus dibina atas dasar norma-norma
pancasila diarahkan penerapan nilai-nilai tetap mencerminkan kepribadian bangsa
dan meningkatkan nilai-nilai social yang feodal dan kedaerahan yang sempit.
3. Dengan tumbuhnya kebudayaan nasional yang berkepribadian,
maka sekaligus dapat ditanggulangi pengaruh kebudayaan asing yang negative,
dilain pihak, ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menyaring dan menyerap
nilai-nilai budaya luar yang positif, yang memang diperlukan bagi pembaharuan
dalam proses pembangunan.
4. Disiplin nasional dibina dan dikembangkan secara lebih nyata
dalam usaha untuk memperkukuh kesetiakawanan nasional, lebih menanamkan sikap
mental, tenggang rasa, hemat, dan bersahaja, bekerja keras, cermat, tertib,
penuh rasa pengabdian, jujur dan kewiraan.
5. Usaha-usaha pembaharuan bangsa perlu lebih ditingkatkan
disegala bidang kehidupan dalam rangka usaha memperkukuh kesatuan dan persatuan
bangsa.
6. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan
dengan mewajibkan penggunaannya secara baik dan benar.
7. Pembinaan bahasa daerah dilaksanakan dalam pengembangan
bahasa Indonesia dan untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia sebagai
salah satu sarana identitas nasional.
8. Didalam rangka pembinaan kesenian perlu dikembangkan
kebijaksanaan yang mendorong tumbuhnya kreativitas seniman sehat.
9. Pembinaan kesenian daerah ditingkatkan dalam rangka
mengembangkan kesenian-kesenian nasional agar dapat lebih memperkaya kesenian
Indonesia yang beraneka ragam.
10. Tradisi
dan peninggalan sejarah yang mempunyai nilai perjuangan kebangsaan, serta
kemanfaatan nasional tetap dipelihara dan dibina untuk memperkaya dan member
corak pada kebudayaan nasional.
Dengan demikian, pembangunan kebudayaan nasional sebagai
usaha sadar untuk memelihara, menghidupkan, memperkaya, menyebarluaskan, dan
memanfaatkan segenap perwujudan serta keseluruhan hasil pikiran. Di samping
itu, membentuk kemauan serta perasaan manusia Indonesia dalam rangka
perkembangan kepribadian manusia, perkembangan hubungan manusia dengan menusia,
hubungan manusia denagn alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
untu dihayati, diresapi, dan dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat.
Peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian
budaya yaitu sebagai berikut.
1. Memelihara kebudayaan nasional dengan cara :
a. Mengelola, menggali, dan memperbaiki budaya tradisional yang
tersebar di seluruh tanah air Indonesia;
b. Meneliti, mendokumentasikan, dan melestarikan perbendaharaan
nasiona;
c. Meningkatkan perlindungan cagar alam.
2. Menghidupkan budaya nasional dengan cara :
a. Membangun sarana, lembaga, dan pusat – pusat penelitian,
pengkajian, penyajian, dan pendidikan kebudayaan;
b. Membangkitkan dan mengembangkan pembendaharaan kebudayaan
nasional;
c. Menghasilakan tenaga terdidik melalui jalur pendidikan
formal maupun non – formal, yang akan mempunyai profesi di bidang kebudayaan
antara lain sebagai seniman pelaku, pencipta, dan pamong pengembang kebudayaan
nasional;
d. Mendorong pendidikan seni budaya melalui jalur non – formal
yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pendidikan kebudayaan di
lingkungan keluarga dan masyarakat.
3. Memperkaya budaya nasional dengan cara:
a. Mengolah bentuk, corak, langgam, dan/atau budaya local dan
tradisional untuk diselaraskan dengan tingkat perkembangan kehidupan bangsa
Indonesia dan perkembangan manusiawi di masa depan;
b. Membina bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra
daerah;
c. Membangkitkan dan memupuk terus – menerus sumber – sumber
penciptaan melalui pengembangan gagasan – gagasan dan karya – karya baru;
d. Mendorong penciptaan kontemporer dari pada karay kesenian
dan karya akal budi ;
e. Menyediakan bantuan keuangan dan/atau peralatan oleh
pemerintahan bagi usaha non-pemerintah di bidang pengembangan kebudayaan dalam
batas kesanggupan keuangan Negara dan sesuai dengan prioritas pembangunan
nasional.
4. Membina ketahanan kebudayaan nasional dengan cara:
a. Mengamati dan meneliti semua unsur dan kegiatan kebudayaan
asing yang dapat merugikan tata nilai kehidupan dan kepribadian bangsa
Indonesia;
b. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal daya
penangkapan, pemilihan, penyerangan, dan penyesuaian unsur – unsur kebudayaan
asing terhadap perkembangan peradaban bangsa, sehingga merupakan pengolah
budaya yang fungsional;
c. Mengatur, mengamati, dan mengarahkan penggunaan sarana dan
lembaga kebudayaan;
d. Meningkatkan penulisan sejarah nasional dan pengembangan
kesadaran sejarah, baik masa lampau, masa kini, masa depan;
e. Meningkatkan pengenalan dan perlindungan tradisi serta
peninggalan sejarah yang mempunyai nilai – nilai perjuangan dan kebangsaan nasional.
5. Menyebarluaskan dan memanfaatkan kebudayaan nasional dengan
cara:
a. Memperluas kemungkinan dan kemampuan anggota masyarakat
untuk turut menghayati, menikmati, membina, memperkaya, memiliki dan
menyebarluaskan hasil karya kebudayaan nasional;
b. Memperluas pandangan hidup, perhatian dan keterampilan
anggota masyarakat bagi kepentingan perkembangan peradaban;
c. Membudayakan hubungan kerja dan kesanggupan, perkembangan,
pusat – pusat pemukiman dan penggunaan peralatan audiovisual serta media
komunikasi lainnya.
judul lagunya apa ya?
BalasHapus